Translate

30 Apr 2012

Fadhilah Haji & Umrah


Fadhilah Umrah & Haji 
“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, upaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj [22] : 27-28)
Dari Abu Hurairah berkata; Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa melaksanakan hajji lalu dia tidak berkata-kata kotor dan tidak berbuat fasik maka dia kembali seperti hari saat dilahirkan oleh ibunya". (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Aisyah berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidak ada satu hari pun yang di hari itu Allah lebih banyak membebaskan hamba-Nya dari api neraka daripada hari 'Arafah, sebab pada hari itu Dia turun kemudian membangga-banggakan mereka di depan para malaikat seraya berfirman, 'Apa yang mereka inginkan?'" (HR. Muslim)
Dari Abdullah bin Mas'ud berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Lakukanlah haji dan umrah dalam waktu yang berdekatan, karena keduanya dapat menghilangkan kemiskinan dan menghapus dosa sebagaimana al kir menghilangkan karat besi, emas dan perak. Tidak ada balasan haji mabrur kecuali surga." (HR. at Tirmidzi)
Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sesungguhnya beliau bersabda: "Orang-orang yang haji dan orang-orang yang pergi 'Umrah adalah utusan Allah, jika mereka berdo'a kepada-Nya, niscaya Ia akan mengabulkan mereka, dan jika mereka meminta ampun, niscaya Ia akan mengampuni mereka." (HR. Ibnu Majah)
Dari 'Aisyah Ummul Mukminin berkata, "Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah sebaik-baiknya amal, maka apakah kami tidak boleh berjihad?" Beliau bersabda, "Tidak, namun sebaik-baik jihad bagi kalian (para wanita) adalah haji mabrur". (HR. Bukhari)
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Umrah demi 'umrah berikutnya menjadi penghapus dosa antara keduanya dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga". (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun perbedaan antara haji dan umrah dari sisi hukumnya adalah bahwa haji merupakan salah satu rukun islam menurut ijma para ulama dan ia adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan bagi yang telah memiliki kesanggupan.
Adapun umrah adalah sunnah muakkadah atau kewajiban yang masih diperselisihkan para ulama.
Adapun perbedaan didalam amalan-amalan pada keduanya maka setiap dari keduanya —haji dan umrah— haruslah berihram yang merupakan salah satu dari rukun keduanya, demikian pula thawaf, sa’i, menggundulkan atau memendekkan rambut. Akan tetappi pada haji ditambah dengan wukuf di Arafah serta melontar jumrah. (Markaz al Fatwa didalam fatwanya No. 55629)
Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar